Nurhadi Soroti Kegaduhan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan, Minta Regulasi Disinkronkan

Kegaduhan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
Sumber freepik.com

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menyoroti kegaduhan yang muncul terkait pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) mahasiswa kesehatan. Ia menilai, hingga kini masih belum ada sinkronisasi sistem hukum antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meskipun kewajiban penyelenggaraan ukom telah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Kemenkes dan Kemendikbudristek di Kompleks Parlemen, Nurhadi menegaskan bahwa mandat regulasi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membangun satu sistem yang seragam—baik dari sisi kewenangan, standar, maupun teknis pelaksanaan ukom. Tanpa sinkronisasi yang jelas, kebijakan yang lahir berpotensi tumpang tindih dan membingungkan mahasiswa serta perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kesehatan.

Sorotan terhadap Standar Penilaian Kelulusan Ukom

Salah satu hal yang disorot Nurhadi adalah ketidakjelasan komposisi penilaian kelulusan. Selama ini dikenal formula penilaian yang menggabungkan nilai ukom dan nilai akademik kampus. Namun di lapangan, muncul kebingungan apakah yang berlaku adalah skema lama (misalnya 60% nilai ukom dan 40% nilai kampus) atau justru sebaliknya, 40% nilai ukom dan 60% nilai kampus.

Menurutnya, menjadikan satu bentuk ujian sebagai penentu mutlak kelulusan tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan. Mahasiswa kesehatan harus melalui proses panjang: mulai dari pembelajaran teori, praktikum di laboratorium, praktik klinik, hingga pendidikan profesi. Jika seluruh proses tersebut “dihapus” hanya karena satu ujian, hal itu dinilai berpotensi merugikan dan “menzalimi” peserta didik yang sudah berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan.

Keterlibatan Universitas dan Kolegium, Bukan Monopoli Asosiasi

Nurhadi juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ukom harus sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2023 yang menekankan keterlibatan universitas dan kolegium dalam proses tersebut. Ia mempertanyakan kebijakan Kemendikbudristek yang memasukkan asosiasi sebagai pihak yang mewakili dalam penyelenggaraan ukom.

Menurutnya, jika asosiasi diberi ruang terlalu besar tanpa rambu yang jelas, hal ini bisa membuka peluang monopoli kewenangan dan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal, ukom seharusnya menjadi instrumen objektif untuk mengukur kompetensi tenaga kesehatan, bukan arena tarik-menarik kepentingan organisasi atau kelompok tertentu.

Kekhawatiran Dropout dan Dampak pada Kesehatan Mental Mahasiswa

Dalam paparannya, Nurhadi juga menyinggung potensi dropout sekitar 1.500 mahasiswa kesehatan pada Desember mendatang akibat ketentuan ukom yang dinilai belum matang dan belum memiliki payung hukum yang kokoh. Ia mengingatkan, kebijakan yang belum siap dapat menekan mahasiswa secara psikologis.

Tekanan menghadapi ukom dengan regulasi yang tidak jelas berisiko memicu stres, depresi, kecemasan, dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan tujuan pendidikan kesehatan yang seharusnya melahirkan tenaga kesehatan yang tangguh, profesional, dan sejahtera secara mental.

Perbaiki Sistem Akreditasi, Jangan Korbankan Mahasiswa

Menutup pandangannya, Nurhadi menegaskan bahwa jika terdapat kampus atau program studi kesehatan yang tidak memenuhi standar, maka yang harus dibenahi adalah sistem akreditasi dan perizinannya, bukan justru menjadikan mahasiswa sebagai korban kebijakan.

Ia meminta pemerintah memberikan jawaban yang jelas, terukur, dan memiliki timeline terkait pembenahan regulasi ukom. Bagi Nurhadi, hukum nasional di sektor kesehatan harus berjalan dengan satu standar, satu komando, dan satu tujuan: mencetak tenaga kesehatan yang bermartabat, kompeten, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Sumber utama: Artikel “Nurhadi Soroti Kegaduhan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan” di situs resmi Partai NasDem, partainasdem.id .

Artikel ini ditulis ulang untuk dipublikasikan di feeds.ukom.ai dengan tetap merujuk sumber asli.

Baca Juga
Berbagi
Suka dengan artikel ini? Ajak temanmu membaca :D
Posting Komentar